Pemkot Tangerang Pertegas Larangan Kabel Internet Udara

Adi Subchan - 21 May 2026

Pemkot Tangerang memperketat larangan pemasangan kabel internet melalui jalur udara demi menjaga estetika dan ketertiban kota. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Pemkot Tangerang memperketat larangan pemasangan kabel internet melalui jalur udara demi menjaga estetika dan ketertiban kota. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemkot Tangerang memperketat larangan pemasangan kabel internet melalui jalur udara demi menjaga estetika dan ketertiban kota.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat larangan pemasangan jaringan internet melalui jalur udara atau tiang tumpu.

Langkah itu dilakukan demi menjaga estetika dan ketertiban kawasan perkotaan.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penataan jaringan utilitas akan diperketat.

Menurutnya, seluruh pemasangan jaringan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2021.

“Penataan ini harus sesuai regulasi yang sudah ada,” kata Mulyani usai rapat.

Baca Juga :  44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang Siaga Kasus Hantavirus

Pemkot Tangerang juga akan menginstruksikan camat dan lurah memperketat pengawasan di lingkungan permukiman.

Ketua RT dan RW diminta tidak lagi memberikan izin pemasangan tiang internet baru.

Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota untuk mempertegas aturan.

“RT, RW, lurah, hingga camat tidak boleh mengizinkan pemasangan internet udara,” ujarnya.

Mulyani menegaskan aparatur wilayah yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. “Kalau masih ada yang mengizinkan, akan ada sanksi kinerja,” tegasnya.

Terkait kabel udara yang sudah terpasang, Pemkot Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet.

Pemerintah meminta kabel jaringan dipindahkan ke jalur bawah tanah atau underground ducting.

Di sisi lain, DPRD Kota Tangerang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat aturan tersebut. Raperda itu ditargetkan mulai dibahas pada semester kedua 2026.

Baca Juga :  Benyamin Kukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel

Nantinya, provider internet yang masih menggunakan jalur udara akan dikenakan retribusi berlipat. Skema tarif disiapkan hingga tiga kali lipat sebagai bentuk penegakan aturan.

Kebijakan itu diharapkan mendorong perusahaan segera memindahkan kabel ke jaringan bawah tanah.

Dinas PUPR Kota Tangerang juga diminta berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pemasangan jaringan udara baru di Kota Tangerang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini