Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional di Gading Serpong. Sebanyak 27 WNA diamankan dan diperiksa intensif.
Aktual Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Operasi dilakukan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui pendalaman dan pemetaan lokasi mencurigakan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut operasi dimulai pada 8 Januari 2026.
“Tim Wasdakim bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong dan mengamankan 14 warga negara asing,” kata Yuldi.
Mereka terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.
Petugas menemukan komputer, telepon genggam, serta dua paspor Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Sindikat ini diketahui menjalankan kejahatan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Pelaku mencari korban melalui media sosial menggunakan bantuan artificial intelligence untuk membangun komunikasi. Mereka memanfaatkan aplikasi berbasis AI agar percakapan terlihat meyakinkan dan menarik.
Pelaku kemudian mengirim foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video.
“Pelaku merekam korban lalu melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman,” ujar Yuldi.
Pengembangan dilakukan ke sejumlah lokasi lain di Tangerang dan Tangerang Selatan. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok overstay 137 hari di BSD.
Di hari yang sama, enam WN Tiongkok diamankan di Curug Sangereng, Gading Serpong. “Dua di antaranya menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas,” ungkap Yuldi.
Pengembangan lanjutan pada 16 Januari 2026 kembali mengamankan empat WN Tiongkok di Gading Serpong.
Penyelidikan mengungkap sindikat ini dikendalikan jaringan lintas negara.
Pendanaan diduga berasal dari warga Tiongkok berinisial ZH. Dan, operasional harian di Indonesia dikendalikan ZK sebagai pimpinan utama.
Sedangkan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi dibantu pasangan suami istri CZ dan BZ. Sebanyak 105 WN Tiongkok lain masuk daftar Subject of Interest Imigrasi. Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara internasional.
Total 27 WNA kini menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif di Ditjen Imigrasi. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan indikasi kejahatan siber.
“Imigrasi tidak mentolerir aktivitas ilegal yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.








Leave a Reply