Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 131 kasus curanmor dan kejahatan jalanan, terbanyak selama Operasi Berantas Jaya 2026 Polda Metro Jaya.
Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mencatat pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Berantas Jaya 2026.
Satuan tersebut mengungkap 131 kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor. Jumlah itu menjadi yang tertinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memaparkan capaian tersebut pada Jumat (31/7/2026).
“Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 131 kasus, tertinggi selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026,” kata Dekananto.
Posisi berikutnya ditempati Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota. Kedua wilayah itu masing-masing mengungkap 86 kasus.
Polres Tangerang Selatan berada di urutan berikutnya dengan 72 kasus. Selanjutnya, Polres Metro Bekasi mengungkap 62 kasus.
Polres Metro Jakarta Utara mencatat 59 kasus. Berikutnya, Polres Metro Depok mengungkap 57 kasus.
Sedangkan, Polres Metro Jakarta Barat mencatat 52 kasus. Dan, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap 41 kasus.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat 37 kasus.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berkontribusi mengungkap sejumlah perkara. Subdit Jatanras mengungkap 35 kasus. Lalu, Subdit Resmob menangani 27 kasus. Dan, Subdit Ranmor mengungkap 24 kasus.
Operasi Berantas Jaya berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026. Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selama operasi, polisi mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan. Sebanyak 729 tersangka berhasil diamankan.
“Dari 729 tersangka, sebanyak 705 orang ditahan,” ujar Dekananto.
Sebanyak 24 tersangka tidak ditahan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyidik menyita 839 barang bukti dari berbagai tindak kejahatan. Barang bukti meliputi uang tunai, kendaraan, senjata api, senjata tajam, dan telepon seluler.
Polisi juga menyita 119 kunci T dan 12 unit airgun.
Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah. Barang yang dikembalikan terdiri dari 62 sepeda motor dan lima mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Penyidik turut menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa hak. (*)








Leave a Reply