Pilot Malaysia ditangkap Bea Cukai dan Bareskrim usai menyelundupkan 26 kilogram ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Aktual Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku merupakan pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39).
Petugas menyita 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram serta empat gram sabu dari barang bawaan tersangka. Seluruh narkotika ditemukan saat pemeriksaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Rabu (29/7/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan berawal dari pemeriksaan x-ray. Petugas mencurigai koper yang dibawa tersangka setelah turun dari penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta.
“Yang bersangkutan mencoba menyeludupkan 70.114 butir MDMA seberat 26 kilogram serta empat gram sabu,” kata Djaka, Jumat (31/7/2026).
Saat diperiksa, MS masih mengenakan atribut dan seragam kopilot. Petugas kemudian membawa tersangka ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman.
“MS membawa seluruh ekstasi dalam koper khusus pilot. Sabu disembunyikan di dalam tas pribadinya,” ujar Djaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan tersangka mengakui menjadi kurir narkotika. Meski berprofesi sebagai pilot, MS menerima tugas membawa barang haram ke Jakarta.
Menurut Hengky, koper tersebut dititipkan seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
“Pelaku mengaku pernah dua kali membawa narkotika. Satu kali ke Sabah dan satu kali menuju Jakarta,” ujar Hengky.
Ia menegaskan seluruh pengakuan tersangka masih didalami untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika. Penyidik juga menelusuri pihak yang memerintahkan pengiriman tersebut.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat.
“Tindak penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius. Keberhasilan ini hasil kewaspadaan petugas di pintu masuk negara,” kata Hengky.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Hasil laboratorium forensik menguatkan barang bukti. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” ujar Awaludin.
“Kami berkomitmen mengembangkan perkara ini hingga jaringan di baliknya berhasil dibongkar,” tambahnya.
MS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)








Leave a Reply