Nyaris Diamuk Massa, Begal Motor di Legok Diamankan Polisi

Adi Subchan - 02 August 2026

Polsek Legok menangkap dua pelaku begal sepeda motor pelajar di Kabupaten Tangerang. Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP. (Foto: Dok Polsek Legok)
Polsek Legok menangkap dua pelaku begal sepeda motor pelajar di Kabupaten Tangerang. Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP. (Foto: Dok Polsek Legok)

Polsek Legok menangkap dua pelaku begal sepeda motor pelajar di Kabupaten Tangerang. Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP.

Aktual Tangerang – Polsek Legok menangkap pelaku pembegalan sepeda motor yang beraksi di Legook, Kabupaten Tangerang.

Pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (1/8/2026).

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi,” kata Dikie.

Pembegalan terjadi pada Selasa (2/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Korban bernama Nurjanah dan Sri Juliawati saat itu pulang dari sekolah. Keduanya mengendarai Honda Beat Deluxe.

Baca Juga :  Vicky Prasetyo Bermasalah dengan Hukum Lagi

Di tengah perjalanan, dua pria tak dikenal memepet kendaraan korban.

Korban menghentikan sepeda motornya karena takut terjatuh. Pelaku kemudian merampas sepeda motor milik korban secara paksa.

Korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga berdatangan ke lokasi setelah mendengar teriakan korban.

Pelaku langsung kabur menggunakan motor hasil rampasan.

Polsek Legok segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Petugas kemudian memburu pelaku hingga ke Jakarta Barat.

Pada Rabu (2/7), polisi menangkap pelaku di Kebon Jeruk. “Dari penangkapan itu, kami menyita telepon seluler, BPKB, dan STNK sebagai barang bukti,” ujar Dikie.

Baca Juga :  Waspada! Media Sosial Picu Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Legok. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan begal lainnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini