Korban dugaan penganiayaan, Rida, mengaku kecewa atas penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith oleh polisi.
Aktual Tangerang – Penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith memicu sorotan publik. Salah satu yang bersuara ialah Rida, anggota Banser sekaligus korban dugaan penganiayaan.
Rida menilai Bahar sebagai pihak utama dalam peristiwa penyiksaan tersebut. Ia mengaku mengalami kekerasan selama tiga jam pada Minggu (21/9/2025).
Peristiwa terjadi di sekitar Masjid Nurul Islam, Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith hadir sebagai penceramah dalam tabligh akbar.
Menurut Rida, acara awalnya berjalan lancar hingga selesai. Selepas kegiatan, sejumlah kader NU berkumpul untuk bersalaman dengan penceramah.
Rida ikut maju mendekati panggung bersama jamaah lain. Namun, langkahnya terhenti sekitar dua meter dari Bahar.
Beberapa pengawal Bahar disebut langsung memiting lehernya. Ia mengaku sudah dipukul sejak momen tersebut. “Saya dipukul dan ditonjok bertubi-tubi,” kata Rida.
Ia menyebut mulutnya disekap menggunakan handuk basah hingga sulit bernapas. Rida juga mengklaim mendapat ancaman pembunuhan.
“Bahar berteriak ingin membunuh dan memutilasi saya,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di samping masjid. Di lokasi itu, Rida mengaku kembali mengalami kekerasan. “Saya dicekik dan diseret ke dalam ruangan,” tuturnya.
Ia menyebut lebih dari sepuluh orang berada di dalam kamar tersebut. Rida mengklaim penganiayaan berlangsung sejak pukul 00.30 hingga 03.00 WIB.
Meski sudah tersungkur, ia mengaku tetap dipukuli bergantian. “Saya hanya bisa pasrah dan berdoa,” ucapnya lirih.
Setelah kondisi melemah, korban dibawa ke kantor polisi sektor setempat. Ia kemudian dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Polisi kemudian menetapkan Bahar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam surat resmi Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Bahar dijerat Pasal 170, 351, dan 365 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Setelah sempat mangkir, Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Namun, penyidik memberikan penangguhan penahanan pada 11 Februari 2026. Rida menyatakan kecewa atas keputusan tersebut.
“Saya sangat kecewa polisi tidak menahan tersangka,” katanya.
Ia meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Tuntaskan kasus ini sampai ada penahanan,” ujar Rida. ***








Leave a Reply