Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 24 Jam

Adi Subchan - 12 February 2026

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser.(Foto: Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser.(Foto: Istimewa)

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser. Kuasa hukum sebut ajukan restorative justice.

Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith. Ia tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R.

Bahar Smith diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2) malam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, membenarkan penangguhan tersebut. Ia menyebut kliennya kini telah kembali ke rumah.

“Penahanan sudah ditangguhkan dan beliau bisa berkumpul bersama keluarga,” kata Ichwan, Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan sejumlah alasan diajukan dalam permohonan penangguhan. Menurutnya, Bahar merupakan tulang punggung keluarga.

Ia juga berprofesi sebagai pengajar bagi para santri. “Beliau guru yang harus mengajar santrinya dan akan kooperatif menjalani proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibunda Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Penganiayaan

Pihak keluarga turut memberikan jaminan atas penangguhan tersebut.

Ichwan menambahkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf juga ditujukan kepada GP Ansor.

“Habib sudah meminta maaf kepada korban dan GP Ansor,” katanya.

Ia menyebut GP Ansor telah menerima penyampaian permintaan maaf tersebut.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice. Komunikasi lanjutan dengan korban akan segera dilakukan.

“Kami akan aktif berkomunikasi untuk mendorong penyelesaian secara restoratif,” ucap Ichwan. ***

Baca Juga :  Diduga Aniaya Anggota Banser di Tangerang, Bahar bin Smith Tersangka

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini