Puluhan perempuan korban KDRT di Tangerang Selatan enggan melapor ke polisi dan memilih menggugat cerai demi perlindungan hukum.
Aktual Tangerang – Banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan memilih tidak melapor ke polisi.
Sebagian besar memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan agama.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Tangsel, Alin Esa Priatna, mengatakan pihaknya menerima 31 permohonan bantuan hukum.
“Korban mengalami kekerasan psikis, fisik, dan penelantaran ekonomi,” ujar Alin, Minggu (2/11/2025).
Ia menyebut tidak ada pelapor yang menempuh jalur pidana atas kasus kekerasan tersebut. “Korban menilai proses di pengadilan agama lebih cepat dibanding proses di kepolisian,” ujarnya.
Dari 31 korban, sembilan orang telah resmi menggugat cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang perdana digelar Kamis (31/10/2025) melalui sidang keliling di Balai Ratu Permai, Ciputat, Tangsel.
Para korban mendapatkan pendampingan hukum dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, LBH Keadilan, dan Posbakum ‘Aisyiyah Tangsel.
Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Tangsel, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai langkah ini sebagai bentuk keberanian perempuan mencari keadilan.
“Keputusan mereka menggugat cerai menunjukkan upaya mencari perlindungan diri dari kekerasan,” kata Halimah.
Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, memastikan pendampingan hukum bagi perempuan korban berlangsung maksimal.
“Pendampingan ini bentuk komitmen kami memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Fenomena korban KDRT yang lebih memilih jalur perceraian menunjukkan perlunya mekanisme perlindungan yang cepat dan responsif.








Leave a Reply