DPRD Tangsel dan Kemenag membahas minimnya guru agama Kristen di sekolah negeri. Langkah cepat dibutuhkan untuk jamin hak siswa.
Aktual Tangerang – Kekurangan guru agama Kristen di sekolah negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius. Kondisi ini dinilai mengganggu hak siswa Kristen memperoleh pelajaran agama sesuai keyakinan mereka.
Menanggapi masalah itu, anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI, Steven Jansen, mendatangi Disdikbud Tangsel, Kamis (30/10/2025).
Rombongan juga ditemani perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan. Mereka diterima langsung Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, SE, MM.
Pertemuan membahas minimnya tenaga pengajar agama Kristen di SD, SMP, dan SMA Negeri.
Steven Jansen menegaskan, hak mendapatkan pendidikan agama bagi siswa beragama Kristen harus terpenuhi sesuai undang-undang.
“Ini amanat hukum dan kewajiban pemerintah memastikan pendidikan agama bagi seluruh siswa,” ujarnya.
Deden Deni menyatakan, pihaknya segera mengambil langkah konkret menyelesaikan kekurangan guru agama Kristen.
“Kami akan memanggil kepala sekolah negeri untuk membahas solusi terbaik bagi siswa,” kata Deden.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas dasar hukum pendidikan agama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007. PP tersebut menjamin setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut.
Kementerian Agama memiliki wewenang membina dan mengawasi mutu pendidikan agama di sekolah negeri. Kebebasan beragama juga dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2.
Hak anak atas pendidikan agama diperkuat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki sistem pendidikan agama di Tangsel.
Steven Jansen menegaskan, masalah ini bukan sekadar kekurangan guru, tapi hak konstitusional siswa.
“Semua pihak harus bergerak cepat untuk menjamin hak pendidikan agama anak-anak Kristen,” pungkasnya.
Penulis: Robby Kurniawan








Leave a Reply