Kasus ‘Lu Punya Otak Nggak’, PWI-Hotman Paris Berdamai

Adi Subchan - 29 July 2026

Hotman Paris  Hutapea di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Detik.com)
Hotman Paris Hutapea di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Detik.com)

PWI mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah menerima permintaan maaf. Kasus diselesaikan melalui restorative justice.

Aktual Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Keputusan itu diambil setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian tercapai setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI.

Pertemuan kedua pihak dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mediasi berlangsung pada Selasa pagi dan menghasilkan kesepakatan damai.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan permintaan maaf disampaikan langsung kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.

“Permintaan maaf telah disampaikan langsung sehingga tercapai suatu kesepakatan,” kata Anrico.

Baca Juga :  Sakit Saraf Kejepit, Hotman Paris Istirahat Total Dua Minggu

Menurut Anrico, PWI menerima permintaan maaf tersebut karena dinilai disampaikan dengan tulus.

“Ketua umum mempertimbangkan permintaan maaf yang telah disampaikan. Kami menerima permintaan maaf itu secara tulus,” ujarnya.

Anrico menegaskan proses hukum selanjutnya mengikuti mekanisme restorative justice. Penyelesaian perkara kini diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Restorative justice merupakan bagian dari proses hukum yang mengedepankan perdamaian melalui mediasi,” ucap Anrico.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut dipicu pernyataan “lu punya otak nggak” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Ucapan itu disampaikan Hotman pada Jumat, 17 Juli 2026. PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dikabarkan bakal Bebas Agustus 2026

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan pernyataan Hotman melukai perasaan insan pers.

“Pernyataan itu menyinggung profesi wartawan. Wartawan adalah profesi yang harus dihormati,” kata Edison.

Dalam laporannya, PWI mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan.

Edison mengatakan penyidik juga menerima barang bukti berupa rekaman video pernyataan Hotman.

“Kami menyerahkan video sebagai barang bukti. Setelah berdiskusi, laporan menggunakan Pasal 242 KUHP,” ujar Edison. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini