Sakit Saraf Kejepit, Hotman Paris Istirahat Total Dua Minggu

Adi Subchan - 23 July 2026

Hotman Paris  Hutapea di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Detik.com)
Hotman Paris Hutapea di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Detik.com)

Hotman Paris mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Pernyataannya kepada wartawan juga menuai kritik Forum Pemred dan Iwakum.

Aktual Tangerang – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Keputusan itu disampaikan di tengah proses hukum dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024.

Hotman menyebut kondisi kesehatannya menjadi alasan utama mundur dari perkara tersebut. Ia mengaku harus menjalani perawatan intensif dan beristirahat sesuai anjuran dokter.

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hotman mengungkapkan dirinya mengalami penyakit saraf terjepit. Dokter memintanya menghentikan aktivitas kerja selama dua pekan.

“Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah,” kata dia.

Ia berencana kembali ke Singapura untuk menjalani perawatan lanjutan. Penanganan perkara Febrie selanjutnya akan diteruskan pengacara lain yang pernah bekerja bersamanya.

Baca Juga :  Jumat Besok, Festival Cisadane 2026 Gelar Lomba Perahu Naga

Pernyataan Hotman Tuai Kritik

Sebelumnya, Hotman menjadi sorotan setelah memberikan tanggapan kepada wartawan mengenai kasus kliennya. Saat ditanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi, ia tidak menjawab secara langsung.

Sebaliknya, Hotman melontarkan pertanyaan kepada wartawan.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau bagaimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun,” ucap Hotman.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Retno menegaskan wartawan wajib melakukan verifikasi melalui pertanyaan kepada narasumber. Sebaliknya, narasumber berhak tidak menjawab tanpa merendahkan profesi wartawan.

Forum Pemred juga mengingatkan Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Perlindungan itu mencakup kebebasan dari intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Angelina Sondakh Isi Tausiyah 1 Muharam di Masjid Baiturahman Pamulang

Secara terpisah, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil turut mengecam ucapan Hotman. Ia mendesak pengacara kondang tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan.

Menurut Irfan, kalimat “lu punya otak enggak?” bukan kritik, melainkan penghinaan terhadap jurnalis. Ia menegaskan narasumber berhak menolak menjawab, tetapi tidak dibenarkan menyerang pribadi wartawan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini