Kejati Banten memeriksa mantan Pj Gubernur Ucok Damenta terkait dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 senilai Rp20,4 miliar.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 senilai Rp20,4 miliar.
Kasidik Pidsus Kejati Banten, Herman, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kasus itu melibatkan transaksi minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton.
Transaksi dilakukan antara PT Agro Bisnis Mandiri dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
“Damenta memberikan keterangan kepada kami terkait kasus ini,” ujar Herman, Selasa (25/11/2025).
Ia mengatakan Damenta diperiksa sebagai kepala daerah yang mengetahui RKAP PT ABM. RKAP tersebut dibahas dalam RUPS pada Februari 2025.
“Terkait rapat pemegang saham, kami belum sampai pada keterlibatan lebih jauh,” kata Herman.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya.
Kasus berawal dari kerja sama jual beli curah pada 28 Februari 2025. Nilai transaksi mencapai Rp20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN.
“SKBDN dicairkan pada 27 Maret 2025 melalui BRI Bintaro,” ucap Herman.
Namun, minyak goreng Non DMO CP8 dan CP10 sebanyak 1.200 ton tak pernah dikirim.
“Sejak pencairan hingga kini, minyak tersebut belum diterima PT ABM,” kata Herman.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian negara cukup besar.
Audit Kantor Akuntan Publik mencatat kerugian sebesar Rp20.487.194.100.








Leave a Reply