Polres Tangsel mengungkap 13 kasus narkoba dan obat keras selama Oktober–November 2025 dengan 18 tersangka ditangkap.
Aktual Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap 13 kasus narkoba dan obat keras selama Oktober hingga November 2025.
Sebanyak 18 tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur mengatakan sembilan kasus terkait peredaran obat daftar G. Lokasinya tersebar di Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.
“Kami menangkap sembilan tersangka obat daftar G di empat wilayah tersebut,” ujar Muhibbur di Serpong, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut empat kasus lain berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
“Tiga tersangka ditangkap pada kasus sabu dan lima tersangka diamankan dari kasus ganja. Sedangkan kasus ekstasi satu tersangka,” jelasnya.
Sementara, barang bukti yang disita mencapai 30.906 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan 144,05 gram sabu. Selain itu, ditemukan 7.978,65 gram ganja dan 204 butir ekstasi.
Muhibbur menyatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tangsel memberantas jaringan narkoba.
Ia menilai peredaran obat keras dan narkotika berdampak buruk bagi masyarakat. “Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi dan memicu tindak kriminal,” tegasnya.
Ia menambahkan polisi akan terus menindak tegas sesuai aturan.
Polres juga mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Jika mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera laporkan melalui layanan 110,” kata Muhibbur.








Leave a Reply