Pemkab Tangerang membangun PSEL di TPA Jatiwaringin senilai Rp3 triliun, target rampung 2026, untuk atasi darurat sampah Tangerang Raya.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin di Kecamatan Mauk sebagai lokasi pembangunan PSEL.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Pemerintah menargetkan pembangunan selesai pada 2026 dengan nilai investasi sekitar Rp2-3 triliun.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyebut PSEL Jatiwaringin akan melayani wilayah Tangerang Raya. Fasilitas ini dirancang menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari tiga daerah.
“Kami harus memenuhi syarat seperti lahan minimal lima hektare dan timbunan sampah di atas 1.000 ton,” ujar Ujat, Minggu (26/10/2025).
Ujat menjelaskan, TPA Jatiwaringin dipilih karena memiliki lahan siap pakai dan volume sampah memadai.
“Persyaratan minimal lima hektare, namun kami menyiapkan tujuh hektare sesuai arahan Bupati,” katanya.
Saat ini Pemkab Tangerang melakukan pematangan lahan dengan alat berat. Proses tersebut ditargetkan rampung pada November agar pembangunan PSEL segera dimulai.
Waktu pengerjaan proyek diperkirakan antara 18 hingga 24 bulan. Pemerintah daerah menyediakan lahan, sedangkan pendanaan disiapkan melalui Danantara.
Ujat menegaskan, keberadaan PSEL mendesak karena Tangerang ditetapkan darurat sampah sejak 13 Oktober 2025. Karena bersifat lintas daerah, kerja sama dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi penting.
“Senin nanti Pak Bupati akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten dan para wali kota,” ungkap Ujat.
Selain membangun PSEL, Pemkab Tangerang tetap melanjutkan program pengurangan sampah hingga 2029. Langkah ini termasuk penutupan dan rehabilitasi sanitary landfill untuk pengelolaan sampah berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah bersama Danantara Indonesia menetapkan tujuh wilayah untuk proyek serupa. Wilayah tersebut meliputi Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
PSEL akan menggunakan teknologi incinerator yang telah umum dipakai di negara maju.
Pembangunan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.








Leave a Reply