Gagal Atasi Sampah, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi Pidana

Adi Subchan - 23 December 2025

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bertemu dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Senin (22/12/2025). Keduanya membahas penanganan sampah di Kota Tangsel. (Foto: kompas.com)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bertemu dengan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Senin (22/12/2025). Keduanya membahas penanganan sampah di Kota Tangsel. (Foto: kompas.com)

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan ancaman pidana bagi Wali Kota Tangsel jika gagal menangani darurat sampah.

Aktual Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurifiq menyoroti persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hanif menyebut ancaman pidana dapat menjerat Wali Kota Tangsel jika gagal menangani masalah tersebut.

Ia meminta tim Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hanif menegaskan, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab wali kota sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 40 undang-undang tersebut.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara jika pengelolaan sampah tidak dilaksanakan,” kata Hanif dikutip dari Kompas.tv, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  TPA Cipeucang Ditutup Permanen Juni 2026

Hanif menegaskan aturan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian. Ia mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Namun, Hanif memastikan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.

“Landasan hukum tidak boleh dikesampingkan demi melindungi kesehatan masyarakat Tangsel,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang menjadi sorotan. Pada Senin kemarin tidak terlihat aktivitas pengelolaan di lokasi tersebut. Bahkan, akses masuk TPA Cipeucang dilaporkan dalam kondisi dirantai.

Situasi ini menyebabkan penanganan sampah di Tangerang Selatan berstatus darurat.

Baca Juga :  Gubernur Banten Disindir Menteri LH Soal Sampah di Tangsel

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini