Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta Gubernur Banten turun tangan menangani darurat sampah di Tangerang Selatan.
Aktual Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia meminta Gubernur Banten Andra Soni turut mengambil sikap konkret.
Ia menilai kondisi persampahan di Tangsel sudah masuk kategori darurat.
TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah harian Tangsel mencapai 1.100 ton. Akibatnya, lebih dari 600 ton sampah per hari belum tertangani optimal.
Hanif menyebut kerja sama antardaerah harus segera dilakukan. Ia mengingatkan kerja sama kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi gubernur.
“Berdasarkan surat wali kota, kami akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur Banten,” ujar Hanif di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025).
Hanif menjelaskan penanganan sementara akan dialihkan ke wilayah Kota Serang.
“Sampai penanganan substansi TPA Cipeucang selesai, sementara dilakukan di Kota Serang,” katanya.
Ia memastikan komunikasi dengan gubernur dilakukan untuk memperkuat kerja sama daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan menurunkan tim penegakan hukum untuk mencermati pengelolaan TPA Cipeucang.
Hanif menegaskan persoalan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam undang-undang itu ada ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif.
Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan meski hubungan antarpemerintah berjalan baik.
“Hukum tidak boleh dikesampingkan walaupun kita berteman,” tegasnya.
Hanif memastikan KLH terus mengawasi penanganan sampah di Tangsel. “Saya akan monitor terus sampai persoalan ini selesai,” katanya.
Ia mengingatkan penanganan sampah tidak boleh merusak lingkungan dan kesehatan warga.
“Saya yakin kerja keras wali kota bisa menuntaskan persoalan ini,” pungkas Hanif.








Leave a Reply