Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Aktual Tangerang – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditahan KPK. Penahanan dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.48 WIB. Tim KPK membawanya menuju mobil tahanan Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriakkan nama Yaqut berulang kali dengan panggilan “Gus Yaqut”.
Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK. Kamis (12/3). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tiba pukul 13.00 WIB, dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukum, Melissa Anggraini.
“Saya hadir memenuhi undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut.
Ia membantah meminta penundaan pemeriksaan hari ini. “Enggak ada tuh (penundaan),” katanya.
Saat ditanya soal penahanan, Yaqut tak menanggapi serius. “Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat.
Ditahan Selama 20 Hari
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.
“KPK menahan YCQ (Gus Yaqut) selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Yaqut sendiri membantah dirinya menerima aliran dana dugaan korupsi kuota haji.
“Saya tidak menerima sepeser pun, semua kebijakan ini untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut.
Kasus bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 orang.
UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan itu dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian kuota tersebut kemudian dilegalkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga terjadi persekongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel dalam pembagian kuota haji.
Sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana terkait penerbitan keputusan menteri tersebut.
BPK memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (Iskandar Noer)








Leave a Reply