Dua perempuan di Lebak, Banten ditetapkan tersangka penistaan agama setelah video injak Alquran viral di media sosial.
Aktual Tangerang – Dua perempuan berinisial NU dan ME ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di Lebak, Banten. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi menginjak Alquran viral di media sosial. Video tersebut memicu keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peran kedua tersangka.
“NU meminta sumpah dan mengarahkan perekaman,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, Senin (13/4/2026).
“Sedangkan ME melakukan aksi menginjak kitab suci,” tambahnya.
Peristiwa terjadi Rabu (8/4), sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di sebuah salon di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Kasus bermula dari tuduhan pencurian parfum dan bedak. Tuduhan tersebut dilayangkan NU kepada ME. Namun, ME membantah tuduhan tersebut.
NU kemudian meminta ME bersumpah dengan cara tidak semestinya. Sumpah itu dilakukan dengan menginjak Alquran.
Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler. Video kemudian disebarluaskan hingga viral di masyarakat.
“Aksi direkam atas arahan NU lalu disebarkan,” kata Maruli.
Polisi mengamankan kedua pelaku Jumat (10/4). Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi amukan warga.
Setelah diperiksa, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Barang bukti meliputi tiga unit ponsel dan satu kitab Alquran. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian.
Salah satu ponsel yang diamankan adalah iPhone 17 Pro Max. Ponsel tersebut digunakan untuk merekam video.
Keduanya dijerat pasal berlapis dalam KUHP. Pasal tersebut terkait permusuhan terhadap agama dan penyebaran kebencian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Maruli.
Polda Banten mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas. Warga diminta tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan video,” kata Maruli. ***








Leave a Reply