Polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka penistaan agama di Lebak usai menginjak Alquran dan langsung melakukan penahanan.
Aktual Tangerang – Polres Lebak menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Keduanya diduga menginjak Alquran dalam sebuah peristiwa yang viral.
Kedua tersangka langsung ditahan setelah penetapan status hukum oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan penetapan tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Moestafa menyebut tindakan kedua tersangka dilakukan secara sadar. Ia menilai perbuatan tersebut masuk kategori penistaan agama.
“Tindakan itu dilakukan dengan sengaja. Mereka tahu Alquran adalah kitab suci,” katanya.
Ia juga menyoroti cara sumpah menggunakan Alquran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Cara sumpahnya tidak sesuai. Seharusnya kitab suci ditempatkan dengan hormat,” ujarnya.
Moestafa mengatakan tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 U No. 1 tahun 2023 Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan tersangka MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20UnU No. 1 tahun 2023, Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Moestafa mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah secara sepihak. Ia meminta warga melapor ke polisi jika terjadi dugaan tindak pidana.
“Kalau ada persoalan, sebaiknya dilaporkan agar diproses sesuai hukum,” katanya.
Polres Lebak juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang. Warga diminta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar.
“Penanganan kasus dilakukan cepat dan transparan,” ujar Moestafa. ***









Leave a Reply