Seorang bidan tertipu lowongan kerja fiktif mengatasnamakan Mayapada Hospital Tangerang dan mengalami kerugian Rp15,95 juta.
Aktual Tangerang – Kasus penipuan lowongan kerja (loker) kembali terjadi di Tangerang. Modus yang digunakan mengatasnamakan “orang dalam” perusahaan.
Korban berinisial DA, seorang bidan, mengalami kerugian jutaan rupiah. Ia dijanjikan pekerjaan di Mayapada Hospital Tangerang.
Korban didampingi kuasa hukum Baha Sugara melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan dibuat di Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (29/3/2026).
Peristiwa bermula pada Maret 2025 saat korban dihubungi terlapor. Terlapor menjanjikan pekerjaan sebagai bidan dengan gaji Rp6,7 juta.
Ia mengaku memiliki koneksi dengan pihak HRD Mayapada Hospital Tangerang. Namun, korban diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
“Klien kami menyerahkan uang bertahap hingga total Rp15,95 juta,” ujar Baha.
Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai sebanyak lima kali. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Terlapor sempat membuat surat pernyataan pengembalian uang. Namun, hingga batas waktu, janji tersebut tidak dipenuhi.
Terlapor hanya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp5 juta. “Pengembalian sebagian tidak menghapus unsur pidana,” kata Baha.
Ia menilai unsur penipuan sudah terpenuhi sejak awal. Menurutnya, janji pekerjaan dan klaim koneksi merupakan kebohongan.
Baha menyebut terlapor tidak menunjukkan itikad baik. “Kami sudah melayangkan somasi, tetapi tidak direspons,” ujarnya.
Ia juga mengungkap nomor kontak kuasa hukum sempat diblokir. Pihaknya mengantongi bukti kuat terkait dugaan penipuan ini.
Bukti meliputi percakapan, transfer, dan kuitansi pembayaran. Selain itu, terdapat klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit.
“Rumah sakit menegaskan tidak ada kerja sama dengan terlapor,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan rekrutmen tidak dipungut biaya.
Kasus ini kini ditangani penyidik untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi akan memeriksa saksi guna memperjelas perkara.
Baha berharap proses hukum memberi efek jera bagi pelaku.
“Langkah ini agar tidak ada korban lain,” ujarnya. (Penulis: Robby Kurniawan)








Leave a Reply