BSD City menanggapi gugatan warga soal polusi udara TPA Cipeucang dan menegaskan lokasi tersebut bukan kewenangannya.
Aktual Tangerang – Manajemen BSD City menanggapi gugatan warga terkait dugaan polusi udara dari TPA Cipeucang.
Gugatan tersebut diajukan warga melalui mekanisme class action di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Manajemen BSD City menyampaikan empati atas keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami menghormati langkah hukum warga sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Manajemen BSD City dalam siaran persnya yang diterima Aktualtangerang.com, Sabtu (31/1/2026).
BSD City menilai proses hukum sebagai mekanisme sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menyikapi gugatan ini secara kooperatif dan sesuai ketentuan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
BSD City menyatakan telah mengelola sampah secara profesional dan berkelanjutan di wilayah tanggung jawabnya.
Pengelolaan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga melalui Rumah Pemulihan Material (RPM).
Manajemen BSD City menegaskan TPA Cipeucang bukan berada dalam kewenangan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
“TPA Cipeucang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah setempat,” tegas Manajemen BSD City.
Katanya, seluruh operasional dan kebijakan TPA Cipeucang berada di luar kontrol PT BSD.
BSD City memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Warga Rawabuntu Gugat Pemkot Tangsel dan BSD
Warga RW 014 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, menggugat Pemkot Tangsel dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) lewat mekanisme class action.
Gugatan terkait krisis pengelolaan sampah dan pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar atas dampak kesehatan dan kerugian materiil yang dialami.
Ketua RW 014, Muchamad Yusuf (56), menyatakan tuntutan sebagai kompensasi atas gangguan kesehatan warga.
“Tuntutan kami minta ganti rugi untuk pemulihan kesehatan. Angkanya itu Rp21,6 miliar,” kata Yusuf, Kamis (29/1/2026).
Selain kesehatan, Yusuf menyebut ganti rugi mencakup kerugian materiil akibat penurunan nilai properti. “Misal rumah saya Rp3 miliar. Karena lingkungan buruk, nilainya turun. Ini kerugian kolektif,” jelas dia.
Gugatan class action terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Januari 2026, Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 4 Februari 2026. Sekitar 10 RT dengan 5.000 warga terdampak pencemaran TPA Cipeucang.
Sebagian warga mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat buruknya kualitas udara.
Tiga pihak ditetapkan sebagai tergugat: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala DLH Bani Khosyatullah, dan PT BSD.
Yusuf menegaskan tujuan utama gugatan bukan sekadar ganti rugi finansial.
“Yang kami harapkan bukan hanya soal ganti rugi, tetapi ada perbaikan sistem dan perlindungan hak warga,” ucap Yusuf.
Tanggapan Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak bersikap defensif terkait gugatan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, TB Asep Nurdin, menyebut gugatan sebagai bentuk kepedulian masyarakat.
“Kami menelaah seluruh poin gugatan untuk memberikan jawaban sesuai ketentuan legal dan perundang-undangan,” ujar Asep. ***








Leave a Reply