Kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel kembali mencuat setelah jaksa menuntut empat terdakwa hingga 14 tahun penjara.
Aktual Tangerang – Kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita perhatian publik. Jaksa menuntut empat terdakwa dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar. Kasus ini menyeret praktik korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
Persoalan itu juga memperpanjang daftar masalah pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa Kejari Tangsel menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa masing-masing berinisial SYM, WL, ZY, dan TAKP.
Kasubsi Penuntutan Kejari Tangsel, Mardian Fajar, menyampaikan tuntutan tersebut di persidangan.
“Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Mardian.
Ia menjelaskan tuntutan didasarkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa juga menerapkan pasal penyesuaian pidana sesuai undang-undang terbaru.
SYM dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan WL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan ZY dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Sementara TAKP dituntut pidana penjara selama enam tahun.
“Tuntutan telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Mardian menyebut tuntutan dibacakan pada Rabu lalu. Ia menegaskan Kejari Tangsel berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi gejolak di tengah masyarakat Tangerang Selatan.
“Penegakan hukum dilakukan profesional untuk menjamin keadilan,” ucap Mardian. ***








Leave a Reply