Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Adi Subchan - 26 November 2025

Bea Cukai Banten menyita 5,8 juta rokok ilegal sepanjang November 2025. (Foto: Dok DJCB Banten)
Bea Cukai Banten menyita 5,8 juta rokok ilegal sepanjang November 2025. (Foto: Dok DJCB Banten)

Bea Cukai Banten menyita 5,8 juta rokok ilegal dan melakukan empat penindakan besar di Merak, Cikupa, dan Tangerang sepanjang November 2025.

Aktual Tangerang – Sepanjang November 2025, Bea Cukai Banten melakukan beberapa penindakan signifikan.

Kanwil DJBC Banten bersama Bea Cukai Merak dan Tangerang menyita 5.832.600 batang rokok ilegal.

Pada 8 November 2025, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 2.400.000 batang rokok ilegal merek HUMER.

“Penindakan dilakukan pada truk yang dikemudikan P dan A,” kata Plh Kepala Kanwil DJBC Banten Broto Setia Pribadi, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan truk itu diamankan saat antre di Dermaga Penyeberangan Merak.

Selanjutnya, pada 18 November 2025, DJBC Banten dan Tangerang menggagalkan pengiriman 2.224.000 batang rokok ilegal. “Truk dikemudikan IK dengan kernet AG dihentikan di gerbang tol Cikupa,” ujar Broto.

Baca Juga :  10 WNA Pakistan dan Irak Ditangkap, Kasus Investasi Bodong

Bea Cukai Banten menyita 5,8 juta rokok ilegal sepanjang November 2025. (Foto: Dok DJCB Banten)

Ia menyebut truk itu diduga akan melintas menuju ruas Tol Tangerang–Merak.

Pada 23 November 2025, DJBC Banten bersama perusahaan jasa titipan melakukan operasi di Tangerang.

Operasi itu menindak laporan masyarakat terkait kiriman rokok ilegal dari Pamekasan. Tim menemukan 15 koli rokok ilegal berisi 152.600 batang tanpa pita cukai. “Alamat penerima ternyata fiktif,” kata Broto.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan. DJBC Banten dan Merak mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP.

“Truk dikemudikan dua orang berinisial AS dan AG diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” ujarnya.

Keduanya disebut menunggu antrean saat petugas menemukan muatan ilegal tersebut.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp8.685.171.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Goreng Curah Seret Eks Pj Gubernur Banten

 

Penulis: Robby Kurniawan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini