Imigrasi Tangerang menangkap 10 WNA asal Pakistan dan Irak yang diduga terlibat investasi bodong. Pemeriksaan mengungkap perusahaan penjamin fiktif dan aktivitas tidak jelas selama mereka tinggal di Indonesia.
Aktual Tangerang – Kantor Imigrasi Tangerang menangkap 10 WNA asal Pakistan dan Irak. Mereka diduga terlibat praktik investasi bodong di Indonesia.
Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang. Operasi dilakukan pada Rabu (19/11/2025).
Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, membenarkan penangkapan itu.
“Kami mengamankan delapan WNA Pakistan dan dua WNA Irak,” ujar Sengky di Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu (26/11/2025).
Menurut Sengky, seluruh WNA masuk sebagai pemegang ITAS Investor. Mereka mengaku dijamin oleh beberapa perusahaan di Indonesia.
“Mereka datang sejak 2023 hingga Oktober 2025. Seluruhnya menggunakan visa investor saat memasuki Indonesia,” kata Sengky.
Imigrasi kemudian melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan penjamin. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan penjamin tidak dapat ditemukan.
“Beberapa kantor kosong dan tidak memperpanjang virtual office,” kata Sengky.
Ia menambahkan ada perusahaan yang tidak jelas pengelolanya.
Dalam pemeriksaan, semua WNA mengaku tidak memahami detail investasi. Mereka juga tidak mengenal perusahaan yang mengklaim menjamin mereka.
Aktivitas mereka selama di Indonesia tidak memiliki tujuan jelas. “Kami menduga izin investasi hanya dijadikan tameng,” ucap Sengky.
Para WNA tinggal di apartemen sewa seharga Rp2,5 juta per bulan. Satu unit apartemen diisi hingga lima orang.
Menurut Sengky, biaya hidup mereka ditanggung keluarga di negara asal. “Mereka patungan Rp500.000 per orang namun tidak beraktivitas,” kata Sengky.
Imigrasi Tangerang lalu membawa semua WNA untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas turut mengamankan paspor, izin tinggal, dan lembar saham AHU. Selain itu disita pula laptop dan telepon genggam.
Mereka diduga memberikan data palsu saat mengurus izin tinggal. Tindakan itu melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian.
Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.









Leave a Reply