Baru 10 Jam Mendekam, Tahanan Rutan Serang Tewas

Adi Subchan - 04 November 2025

Seorang tahanan titipan Polresta Serang Kota berinisial AS meninggal dunia di Rutan Serang hanya beberapa jam setelah dipindahkan. (Foto: ANTARA)
Seorang tahanan titipan Polresta Serang Kota berinisial AS meninggal dunia di Rutan Serang hanya beberapa jam setelah dipindahkan. (Foto: ANTARA)

Seorang tahanan titipan Polresta Serang Kota berinisial AS meninggal dunia di Rutan Serang hanya beberapa jam setelah dipindahkan.

Aktual Tangerang – Seorang tahanan titipan Polresta Serang Kota berinisial AS (50) meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Serang.

AS meninggal dunia beberapa jam setelah dipindahkan ke rutan tersebut, Jumat (31/10/2025).

Kepala Pengamanan Rutan Serang, Faiz Ghozi, menjelaskan AS tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Ia diserahkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Setelah registrasi dan pemeriksaan kesehatan, AS ditempatkan di salah satu kamar tahanan sore harinya.

“Sekitar pukul 20.50 kami mendapat laporan AS sakit. Petugas membawanya ke klinik, lalu dirujuk ke rumah sakit,” ujar Faiz, Senin (3/11/2025).

Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB, AS dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Preman Pemalak Pedagang Ayam Pasar Jombang Ditangkap di Bogor

Faiz menegaskan, saat diserahkan ke pihak rutan, kondisi AS masih sehat. “Belum sehari ditahan, kondisi fisiknya baik saat masuk,” katanya.

Pihak Rutan Serang kemudian melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab kematian. Namun, pihak keluarga AS menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian itu sebagai musibah.

“Kami sudah menjelaskan secara terbuka kepada keluarga, dan mereka menyatakan menerima,” ujar Faiz.

Sementara itu, istri almarhum, Naimah, mengaku melihat bekas memar di tubuh suaminya.

“Sebelumnya saya tengok di polres, dia sehat. Tapi jasadnya ada memar-memar,” kata Naimah di rumahnya.

Meski berusaha ikhlas, keluarga berharap ada kejelasan penyebab pasti kematian AS. “Saya sudah menerima, mungkin ini jalan hidupnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajati Banten Lantik Pejabat Baru Kejari Tangsel

Sebelumnya, AS ditangkap Unit PPA Polresta Serang Kota atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Ia sempat melarikan diri selama 15 jam sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.

AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini