Aktual Tangerang – Sebanyak 44 pengedar hingga pengguna narkoba dan obat keras dibekuk Polres Metro Tangerang Kota sepanjang September 2026.
Mereka ditangkap dalam 37 kasus berbeda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi menyita lebih dari 10.000 butir obat keras tanpa izin edar dari tangan para tersangka. Petugas juga mengamankan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga bahan sintetis MDMB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar merinci pengungkapan tersebut.
Kasus tersebut terdiri atas 21 kasus obat-obatan berbahaya dan 16 kasus tindak pidana narkotika.
“Terkait dengan kasus tindak pidana obat berbahaya, ini sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang,” ujar Herbin, Kamis (1/10/2026).
Dalam kasus obat keras, barang bukti yang disita didominasi Tramadol dan Hexymer. Polisi mengamankan 5.181 butir Tramadol dan 5.161 butir Hexymer.
Petugas juga menyita sejumlah obat keras beresep lainnya. Barang tersebut Trihexyphenidyl sebanyak 128 butir dan Alprazolam sebanyak 51 butir.
Kemudian Clofritis atau Ayporiss sebanyak 17 butir dan Merlopam sebanyak 10 butir.
Polisi juga menyita sembilan Valdimex, delapan Mersi Prohiper, serta enam Alganax.
Polisi Sita Berbagai Jenis Narkotika
Sementara itu, 16 kasus narkotika melibatkan 22 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 76,35 gram serbuk MDMB. Petugas juga mengamankan 66,58 gram sabu dan 20,81 gram cairan MDMB.
Selain itu, polisi menyita 2,9 gram ganja dan 0,39 gram tembakau sintetis.
Herbin mengatakan nilai ekonomis seluruh barang terlarang tersebut ditaksir mencapai Rp228,97 juta.
“Menurut pertimbangan kami, seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini dapat menyelamatkan 11.396 jiwa,” kata Herbin.
Herbin menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Tangerang.
“Kami terus memperketat upaya-upaya pemberantasan tindak pidana narkoba. Kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan,” kata Herbin. (*)








Leave a Reply