Polisi Gerebek Kontrakan di Pasar Kemis, Sabu 21,36 Gram Disita

Adi Subchan - 18 September 2026

FOTO: Freepik/Ilustrasi
FOTO: Freepik/Ilustrasi

Polisi menangkap AP (30) di kontrakan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sabu seberat 21,36 gram disita dari hasil penggeledahan.

Aktual Tangerang – Polisi menangkap pria berinisial AP (30) di sebuah kontrakan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. AP ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 21,36 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu seberat total 21,36 gram di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, Jumat (18/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pria yang diduga terlibat.

“Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa Ganja 1 Kg, Pengedar Narkoba Diciduk di Karawaci

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026). Setelah mengidentifikasi pria yang dicurigai, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram,” jelasnya.

Dua paket sabu tersebut memiliki berat berbeda. Satu paket memiliki berat bruto 10,74 gram, sedangkan paket lainnya seberat 10,62 gram.

Polisi kemudian membawa AP beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, AP dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan KUHP.

“Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kota Tangerang Rawan Curanmor, Satu Bulan 44 Kasus

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini