Polres Tangsel akan menilang langsung pemotor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE.
Aktual Tangerang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas pemotor yang sengaja menutup pelat nomor.
Petugas akan langsung memberikan tilang di tempat jika menemukan pelanggaran tersebut secara langsung.
Langkah ini menyasar pengendara yang menutup pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, tilang manual tetap diberlakukan.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang terbukti memanipulasi atau menutup pelat nomor kendaraannya.
“ETLE kita itu terus melakukan penyempurnaan yang sampai saat ini kita mau menuju tahap face recognition (pengenalan wajah), tapi masih belum,” kata Danny, Jumat (28/8/26).
Danny menegaskan, petugas akan langsung menindak pengendara yang menutup pelat nomor. Penindakan dilakukan apabila aksi tersebut terlihat langsung oleh petugas di lapangan.
“Jadi kalau ada yang menutup (pelat nomor), kalau terlihat sama petugas langsung, kita lakukan tindakan langsung di tempat,” tegasnya.
Tangsel Operasikan Empat ETLE Mobile
Danny menjelaskan, sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polres Tangsel menggunakan ETLE mobile. Sistem tersebut juga berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Graha Raya.
Saat ini, Polres Tangsel mengoperasikan empat unit ETLE mobile. Tiga unit berupa kamera yang dipasang pada mobil patroli dengan dukungan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Satu unit lainnya merupakan ETLE handheld yang dioperasikan langsung oleh petugas.
Kamera AI pada mobil patroli dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem tersebut bekerja ketika kendaraan patroli beroperasi di jalan raya.
Namun, aksi menutup pelat nomor secara fisik tetap membutuhkan penindakan langsung petugas. Penindakan dilakukan ketika pelanggaran tersebut terlihat secara langsung di lapangan.
Selain penutupan pelat nomor, polisi juga menyoroti modus penggandaan pelat kendaraan. Pemalsuan pelat nomor diduga dilakukan oknum tertentu untuk menghindari tilang elektronik.
Danny mengimbau masyarakat tidak panik ketika menerima notifikasi tilang ETLE. Terlebih jika pelanggaran yang tercantum tidak pernah dilakukan pemilik kendaraan.
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila pelat nomor kendaraannya dicatut orang lain.
“Kadang ada orang yang ganti pelat nomor, dia menyamai atau mengganti pelat nomor terus, sehingga orang lain yang kena,” jelas Danny.
“Nah, itu ada opsi sanggahan. Sanggahan itu ketika masyarakat tidak melakukan pelanggaran tersebut, tetapi ter-capture pelat nomornya digunakan orang lain yang melakukan pelanggaran, itu bisa dilakukan sanggahan,” tutur Danny.
Notifikasi Tilang Dikirim melalui SMS atau WhatsApp
Konfirmasi tilang ETLE mobile dikirimkan secara resmi melalui SMS atau WhatsApp. Pesan tersebut disertai tautan yang memuat bukti foto pelanggaran.
Pemilik kendaraan dapat membuka tautan tersebut untuk memeriksa foto pelanggaran.
Hal itu dapat dilakukan untuk memastikan kendaraan yang tertangkap kamera benar milik penerima notifikasi.
Jika ditemukan kekeliruan, masyarakat dapat mengajukan sanggahan.
Hal serupa berlaku jika pelat nomor kendaraan diduga dipalsukan atau digunakan orang lain.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan sesuai petunjuk yang tersedia dalam sistem. (*)








Leave a Reply