Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap anak kandungnya berdasarkan laporan 4 Juli 2025.
Aktual Tangerang – Ustaz Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap anak kandungnya.
Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie sebagai tersangka setelah penyelidikan.
Evie dikenal sebagai penceramah populer di Bandung. Ia berdakwah dengan gaya tegas dan sering tampil di berbagai daerah.
Ia juga aktif berceramah di YouTube dan media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan penetapan status tersangka Ustaz Evie.
“Evie Effendi dan tiga kerabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Penetapan didasarkan pada laporan sang anak, NAT, pada 4 Juli 2025. Laporan itu menyebut tindakan pemukulan terhadap pelapor.
“Pelapor sudah menjalani visum di rumah sakit,” ujarnya.
Pekan Depan Dipanggil Penyidik
Penyidik telah memanggil Evie Effendi untuk pemeriksaan pekan depan. Apabila ia mangkir dari dua panggilan, polisi membuka peluang melakukan penjemputan paksa. “Semua sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Anton.
Penyidik masih mendalami kasus dan memeriksa saksi tambahan. “Seluruh pihak terkait sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Laporan KDRT terhadap Ustaz Evie Effendi tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.
Evie dijerat Pasal 44 jo Pasal 5 UU 23/2004 tentang KDRT. Ia juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.











Leave a Reply