Gus Miftah menilai nikah siri sah secara fikih. Namun, kebohongan status perkawinan tetap dosa besar dalam polemik Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Aktual Tangerang – Pendakwah kondang, Gus Miftah, angkat suara terkait polemik nikah siri selebgram Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi.
Ia menilai nikah siri sah secara fikih, namun tetap berpotensi disalahgunakan.
“Secara fikih, pernikahan siri itu sebenarnya sah,” ujar Gus Miftah di Jakarta, Senin (2/12/2025).
Ia menegaskan, banyak orang menyalahgunakan nikah siri untuk kepentingan pribadi.
Ia mengingatkan nikah siri tidak membebaskan pelakunya dari dosa kebohongan.
“Pernikahan siri itu tidak disaksikan publik. Tapi jika untuk motif tertentu, hukumnya bisa haram,” ujarnya.

Gus Miftah menilai kebohongan status perkawinan termasuk dosa besar. “Pernikahannya sah, tapi bohong itu dosa,” tegasnya.
Ia menjelaskan perbedaan hukum agama dan hukum negara terkait izin poligami. Menurutnya, agama tidak mewajibkan suami mendapatkan izin dari istri pertama.
“Agama tidak mewajibkan izin untuk pernikahan berikutnya,” kata Gus Miftah.
“Izin itu diwajibkan negara, bukan agama,” pungkasnya.











Leave a Reply