Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya

Adi Subchan - 01 June 2026

Peserta JKN kini bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui Program New REHAB 2.0. Simak syarat, cara daftar, dan ketentuannya. (Foto: Int/Ilustrasi)
Peserta JKN kini bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui Program New REHAB 2.0. Simak syarat, cara daftar, dan ketentuannya. (Foto: Int/Ilustrasi)

Peserta JKN kini bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui Program New REHAB 2.0. Simak syarat, cara daftar, dan ketentuannya.

Aktual Tangerang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat mencicil tunggakan iuran melalui Program New REHAB 2.0.

Program tersebut menjadi solusi bagi peserta yang belum mampu melunasi tunggakan sekaligus.

New REHAB 2.0 merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program ini, peserta dapat menyesuaikan pembayaran tunggakan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Program ini memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap bagi peserta JKN,” demikian keterangan BPJS Kesehatan.

Program tersebut diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria tertentu. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mengikuti program ini.

Syaratnya, peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Baca Juga :  Risiko Terlalu Banyak Makan Daging Kurban

Peserta mandiri dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 12 bulan. Selain itu, program juga berlaku bagi peserta yang beralih segmen kepesertaan.

Kategori tersebut meliputi peserta PPU, PBI, dan PBPU Pemda.

Peserta berhak mengikuti program jika masih memiliki tunggakan lebih dari dua bulan. Tunggakan tersebut berasal dari masa kepesertaan saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri.

Untuk kategori ini, cicilan dapat dilakukan hingga maksimal 36 bulan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Peserta cukup memilih fitur New REHAB pada halaman utama aplikasi.
  • Sistem kemudian menampilkan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.
  • Peserta diminta menyetujui formulir dan memilih tenor cicilan.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan simulasi cicilan bulanan. Perhitungan tersebut sudah mencakup iuran bulan berjalan.
  • Peserta kemudian melakukan konfirmasi dan memasukkan PIN Mobile JKN.
  • Setelah proses validasi selesai, pendaftaran dinyatakan berhasil.

“Peserta dapat menentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan pembayaran,” tulis BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Musim Pancaroba, Waspada Penyakit Menular

Saat ini, iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Sementara, iuran peserta kelas II ditetapkan Rp100 ribu per bulan. Dan, peserta kelas III membayar Rp35 ribu per bulan.

Besaran tersebut berlaku setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta memanfaatkan program ini untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Program cicilan diharapkan membantu peserta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini