Atlet Tangerang Hawks Ditangkap karena Kasus Narkoba
Tangerang,– Atlet Tangerang Hawks ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba. Pemain asing asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw atau yang dikenal dengan Jarred Shaw, diamankan oleh aparat dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya temuan mencurigakan oleh pihak Bea dan Cukai. Jarred diduga membawa kiriman 132 bungkus permen dari Thailand yang ternyata mengandung narkotika golongan satu jenis Delta9 THC, seberat total 8,69 gram.
Kronologi Penangkapan Jarred Shaw
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang. Investigasi mendalam dilakukan setelah ditemukan permen mencurigakan dalam paket kiriman luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di Apartemen BSD, dan ini hasil pengembangan dari temuan permen berisi narkotika,” jelas AKBP Joko dalam konferensi pers.
Menurutnya, Jarred Shaw memesan narkoba tersebut dari kenalannya di Thailand, tempat di mana ia sempat tinggal sebelum bermain di Indonesia. Ia mengaku awalnya hanya ingin menggunakan barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Namun juga ada indikasi bahwa akan diedarkan kepada rekan-rekannya sesama atlet bola basket di Indonesia jika proses pengiriman berhasil.
Modus dan Motif
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyebutkan bahwa modus yang digunakan termasuk dalam jaringan internasional. Ganja tersebut dibungkus dalam bentuk permen, dan dikirim dari Thailand – negara di mana penggunaan ganja sudah legal.
“Pemain ini terbiasa menggunakan ganja sejak di Thailand dan Amerika. Jadi, saat berada di Indonesia, dia mencoba mendapatkan barang tersebut kembali,” ujar Michael. Ia juga menambahkan bahwa motif penggunaan ganja oleh Jarred adalah untuk relaksasi pribadi setelah aktivitas dan bagian dari gaya hidup yang sudah ia jalani sejak lama.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba internasional yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dampak pada Dunia Basket Nasional
Penangkapan ini tentu menjadi pukulan bagi Tangerang Hawks Basketball Team serta dunia olahraga nasional. Atlet asing yang seharusnya menjadi panutan dan membawa prestasi justru terlibat dalam kasus kriminal yang sangat serius.
Diharapkan, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama para atlet profesional, untuk menjaga integritas dan menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Sumber: Antara
Foto: IBL
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok










Leave a Reply