Kebakaran Industri Marak, Banyak Perusahaan di Kabupaten Tangerang Abai K3

Adi Subchan - 30 October 2026

FOTO: Pexels/ILUSTRASI
FOTO: Pexels/ILUSTRASI

Aktual Tangerang – Sebanyak 158 kasus kebakaran industri terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, selama Juli hingga Oktober 2026. Tingginya angka tersebut menjadi sorotan BPBD karena masih banyak perusahaan diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pelaku industri.

Menurutnya, masih banyak perusahaan belum memenuhi standar keselamatan, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan sarana proteksi kebakaran. Fasilitas itu meliputi alat pemadam api ringan (APAR), hidran, sistem deteksi, dan alarm kebakaran.

Taufik menegaskan, penerapan standar keselamatan tidak boleh hanya dilakukan perusahaan yang pernah mengalami kebakaran. Perusahaan yang belum pernah mengalami insiden juga wajib memastikan seluruh sistem pengamanan berfungsi.

“Bukan hanya yang terbakar, perusahaan yang nggak terbakar yang rata-rata tidak mematuhi. Mereka malas mengurus proteksi kebakaran,” katanya, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Debt Collector Pinjol Ancam Sebarkan Foto Bugil Mirip Nasabah

Banyak Perusahaan Belum Punya Petugas Terlatih

Selain menyediakan peralatan pemadam, perusahaan juga wajib memiliki petugas khusus penanggulangan kebakaran. Petugas tersebut perlu mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Menurut Taufik, pelatihan dapat meningkatkan kesiapan petugas ketika menghadapi situasi darurat.

Kesiapsiagaan juga perlu didukung pengaturan jadwal kerja secara bergiliran. Dengan sistem tersebut, pengawasan bangunan dan aktivitas industri dapat berlangsung selama 24 jam.

Namun, Taufik menyebut masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang belum menyelenggarakan pelatihan bagi petugas penanggulangan kebakaran.

Padahal, petugas terlatih diperlukan untuk memantau keamanan dan merespons potensi kebakaran sejak dini.

“Kalau ada petugas, kan mereka ada yang memonitor terkait dengan pengamanan kebakaran. Mereka harus meminta kepada kita untuk dilakukan pelatihan. Tapi rata-rata mereka tidak lakukan itu,” jelas Taufik.

Perusahaan Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan keselamatan kebakaran.

Baca Juga :  TPA Jatiwaringin Sudah Padam, Status Darurat Masih Berlaku

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan menyediakan sistem proteksi dan menjalankan upaya pencegahan kebakaran.

Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Pemerintah daerah juga dapat mencabut rekomendasi atau izin tertentu yang diterbitkannya.

Tingginya kasus kebakaran industri di Kabupaten Tangerang menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan. Kepatuhan perusahaan terhadap sistem proteksi dan kesiapan petugas diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini