Aktual Tangerang – Seorang pekerja bengkel dinamo berinisial AN (39) diduga menyiram rekan kerjanya menggunakan cairan kimia yang diduga air keras. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya menyiram korban berinisial NY (27), pelaku juga memukulnya menggunakan pipa besi. Korban mengalami kemerahan pada sejumlah bagian tubuh setelah terkena cairan tersebut.
Penganiayaan itu diduga dipicu rasa dendam pelaku. AN mengaku kesal karena kerap diejek korban dengan sebutan “cepu”.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk santai di area bengkel tempat keduanya bekerja.
Tiba-tiba, AN mendatangi korban dan menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke arah kepala korban.
“Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk,” ujar Syamsul, Jumat (30/10/2026).
Korban sempat berusaha melawan. Namun, AN kemudian mengambil sebatang pipa besi dan memukulkannya ke dada serta punggung korban.
Akibat serangan tersebut, tubuh NY mengalami kemerahan setelah terkena cairan kimia. Korban akhirnya berhasil melarikan diri menjauhi lokasi kejadian.
“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujar Syamsul.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, AN melarikan diri sesaat setelah melakukan penganiayaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas juga memburu pelaku yang melarikan diri.
Pelarian AN akhirnya terhenti di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak, Kamis (29/10) malam. Saat itu, ia diduga hendak menyeberang ke wilayah Sumatera.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, hasil interogasi awal mengungkap dugaan motif penganiayaan tersebut.
AN mengaku menyimpan rasa sakit hati karena kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”.
Selain itu, pelaku mengaku membeli cairan kimia berbahaya yang digunakan untuk menyerang korban dari Palembang. Cairan tersebut dibeli dengan harga Rp 20.000.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga 20 ribu,” kata Syaiful.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan pelaku. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan motif penganiayaan dan asal-usul cairan yang digunakan.
Dari tangan AN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu botol bekas cairan kimia dan sebatang pipa besi.
Polisi juga menyita pakaian korban serta sebuah kantong plastik hitam.
Saat ini, AN mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 467 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)






Leave a Reply