UMKM Wajib Tahu! Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal

Adi Subchan - 03 September 2026

Mulai 18 Oktober 2026, makanan, minuman, restoran, kosmetik, hingga sejumlah produk lainnya wajib bersertifikat halal. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Mulai 18 Oktober 2026, makanan, minuman, restoran, kosmetik, hingga sejumlah produk lainnya wajib bersertifikat halal. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Mulai 18 Oktober 2026, makanan, minuman, restoran, kosmetik, hingga sejumlah produk lainnya wajib bersertifikat halal.

Aktual Tangerang – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diminta segera mengurus sertifikat halal sebelum aturan berlaku penuh. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal.

Kewajiban tersebut juga mencakup jasa penyajian makanan dan minuman, termasuk restoran.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku UMKM terkait ketentuan tersebut.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Aturan tersebut seharusnya berlaku penuh sejak 2024. Namun, pemerintah memberikan relaksasi hingga Oktober 2026 bagi kelompok usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, kewajiban bagi pelaku usaha skala menengah dan besar telah berlaku.

“Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” ujar Mamat.

Baca Juga :  Polres Serang Usut Soal Dugaan Pemotongan Dana Bantuan UMKM

BPJPH Perkuat Sosialisasi

Menjelang batas waktu tersebut, BPJPH terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Sosialisasi dan pengawasan juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH turut menggandeng kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan program tersebut. Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat literasi halal di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal.

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah kategori produk yang wajib bersertifikat halal.

Kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Penguatan UMKM Tangsel Dorong Stabilitas Ekonomi

Berikut sejumlah kategori produk yang masuk dalam ketentuan tersebut:

1. Makanan dan minuman

Seluruh produk makanan dan minuman olahan untuk konsumsi masyarakat masuk kategori wajib sertifikat halal.

2. Hasil dan jasa penyembelihan

Kategori ini mencakup rumah potong hewan, rumah potong unggas, serta jasa penyembelihan terkait.

3. Bahan baku dan bahan penolong

Kewajiban mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan serta minuman.

4. Kosmetik

Produk perawatan diri dan kecantikan juga termasuk dalam kategori produk yang wajib bersertifikat halal.

5. Obat tradisional dan suplemen

Kategori tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

6. Produk kimiawi dan rekayasa genetik

Kewajiban sertifikasi juga mencakup bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.

7. Barang gunaan

Kategori barang gunaan mencakup berbagai produk yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Produk tersebut meliputi sandang, aksesori, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantor juga termasuk.

Selain itu, alat kesehatan kelas risiko A turut masuk dalam kategori barang gunaan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini