Pemkab Lebak menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional truk galian C dan mengatur sanksi tegas.
Aktual Tangerang – Pemkab Lebak, Banten, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak.
“Sudah kami keluarkan Perbup-nya, ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, di Gedung DPRD Lebak, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan.
“Ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi hukum,” kata Rully.
Sanksi administrasi dimulai dari teguran, lalu dilanjutkan dengan denda jika pelanggaran berulang.
Sanksi hukum merujuk pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kata Rully, kendaraan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB. “Jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” ucapnya.
Untuk bulan pertama, Dishub akan melakukan sosialisasi aturan kepada para pengusaha.
“Kita adakan sosialisasi sebulan pertama. Ada juga pembentukan Satuan Tugas (Satgas),” ucap Rully.
Ia berharap para pengusaha angkutan dan galian C mematuhi aturan tersebut.











Leave a Reply