Mulai 1 November, Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen

Adi Subchan - 30 September 2026

Mulai 1 November 2026, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pedagang orang pribadi omzet hingga Rp500 juta mendapat pengecualian. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Mulai 1 November 2026, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pedagang orang pribadi omzet hingga Rp500 juta mendapat pengecualian. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Pedagang online di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli perlu bersiap menghadapi pemungutan PPh Pasal 22.

Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan tersebut pada 1 November 2026 setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto transaksi penjualan.

Namun, tidak semua pedagang orang pribadi akan terkena pemungutan pajak tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.

Fasilitas tersebut berlaku setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.

“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  OJK Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Tanpa dokumen tersebut, marketplace dapat melakukan pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Omzet Dihitung dari Seluruh Toko

DJP menegaskan batas omzet Rp500 juta tidak dihitung berdasarkan satu toko atau satu marketplace.

Penghitungan mencakup seluruh peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak. Artinya, omzet dari beberapa marketplace dan toko offline harus dijumlahkan.

Misalnya, pedagang memiliki toko di Tokopedia dan Shopee sekaligus.

Jika pedagang juga mempunyai toko fisik, seluruh pendapatan tersebut tetap masuk dalam penghitungan omzet.

Ketika akumulasi omzet melampaui Rp500 juta, ketentuan pemungutan PPh mulai berlaku.

Pedagang wajib menyampaikan informasi perubahan omzet kepada marketplace paling lambat akhir bulan.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Ajak Warga Belanja di Bazar Gampang Sembako Ramadan

PPh 0,5 Persen Dipungut Marketplace

Pedagang yang memenuhi ketentuan pemungutan akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan.

Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Marketplace kemudian menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut kepada DJP.

Pedagang juga akan menerima bukti pemungutan secara elektronik. Bukti tersebut dapat digunakan sesuai perlakuan pajaknya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Untuk pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan dapat menjadi bagian pelunasan PPh final.

Sementara itu, pungutan bagi wajib pajak dengan ketentuan umum dapat menjadi kredit pajak.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk

DJP telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Empat platform tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut tercatat mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah sebelumnya menunda pemberlakuan mekanisme pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan perpajakan.

DJP menyatakan penundaan hanya mengubah waktu mulai pemberlakuan mekanisme pemungutan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini