Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 ASN 2026. Simak jadwal pencairan, penerima, dan rincian nominal lengkapnya.
Aktual Tangerang – Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 ASN pada awal Juni 2026. Tambahan penghasilan itu dinantikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan teknis juga tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Pencairan diperkirakan berlangsung sebelum tahun ajaran baru dimulai. Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan.
Skema pembayaran juga masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan masih dikaji.
“Pemerintah masih membahas mekanisme pencairan gaji ke-13,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan penghasilan masing-masing pegawai. Komponennya meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sebagian instansi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja berbeda sesuai kebijakan instansi pemerintah.
Nilai gaji ke-13 dipengaruhi golongan dan status kepegawaian ASN.
PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan berlaku bagi PPPK dengan masa kerja belum setahun.
PPPK dengan masa kerja kurang satu bulan tidak menerima gaji ke-13. Sementara CPNS memperoleh sekitar 80 persen dari gaji pokok.
CPNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan jabatan masing-masing. Besaran untuk CPNS daerah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Rincian Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 sejumlah pejabat negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua atau Kepala Rp31,4 juta
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala Rp29,6 juta
- Sekretaris Rp28,1 juta
- Anggota Rp28,1 juta
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Setara Eselon I Rp28,4 juta
- Setara Eselon II Rp19,5 juta
- Setara Eselon III Rp13,8 juta
- Setara Eselon IV Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
- Lulusan SD dan SMP menerima maksimal Rp5 juta. Nilai tersebut bergantung masa kerja pegawai.
- Lulusan SMA dan D1 menerima maksimal Rp5,8 juta. Besaran meningkat sesuai masa kerja pegawai.
- Lulusan S1 dan DIV menerima maksimal Rp7,8 juta.
- Lulusan S2 dan S3 mencapai Rp9 juta.
Pemerintah memastikan kebijakan gaji ke-13 tetap diberikan tahun ini.
Tambahan penghasilan diharapkan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. (*)











Leave a Reply