UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen. Penetapan diumumkan Gubernur Pramono di Balai Kota.
Aktual Tangerang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Besaran tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibanding UMP tahun 2025.
Penetapan UMP Jakarta diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. Pengumuman dilakukan Rabu (24/12/2025), setelah pembahasan bersama unsur tripartit.
Pramono menyebut keputusan diambil melalui sejumlah rapat dengan buruh dan pengusaha.
“Hari ini kami mengumumkan UMP 2026 setelah rapat bersama buruh, pengusaha, dan pemerintah,” kata Pramono.
Ia menegaskan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum terbaru di seluruh daerah.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (PP) Pengupahan terkait formula kenaikan upah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan formula mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Rumus ini juga menampung aspirasi serikat buruh,” ujar Yassierli.
Formula kenaikan upah menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Nilai indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.











Leave a Reply