Daftar UMK Tangerang Raya 2026, Berlaku 1 Januari

Adi Subchan - 24 December 2025

Bahaya Menyimpan Uang Terlalu Banyak di Bank, Ini Penjelasan Pakar (Foto: iStock/Ilustrasi)
Bahaya Menyimpan Uang Terlalu Banyak di Bank, Ini Penjelasan Pakar (Foto: iStock/Ilustrasi)

UMK Tangerang Raya 2026 resmi ditetapkan Gubernur Banten. Simak besaran terbaru UMK kota dan kabupaten di Banten.

Aktual Tangerang – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 di Tangerang Raya resmi ditetapkan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).

UMK 2026 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870. Pada 2025, UMK Tangsel tercatat Rp4.974.392,42. Kenaikan UMK Tangsel tahun 2026 sebesar Rp273.477,17.

UMK 2026 Kota Tangerang juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran UMK Kota Tangerang 2026 menjadi Rp5.399.405,69. Angka tersebut naik Rp329.697,33 dari UMK 2025 sebesar Rp5.069.708,36.

UMK Kabupaten Tangerang 2026 turut meningkat mengikuti formula pengupahan terbaru.

Nilai UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp5.210.377. Kenaikan tersebut sebesar Rp309.256,52 dari UMK 2025 senilai Rp4.901.117.

Baca Juga :  Selama Nataru, Pantau Tol Tangerang–Merak Lewat HP

UMK 2026 di seluruh wilayah Tangerang Raya ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap UMK Provinsi Banten tahun 2026:

Kota Tangerang

Naik 6,503 persen menjadi Rp5.399.405,69.

Kota Tangerang Selatan

Naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870.

Kabupaten Tangerang

Naik 6,314 persen menjadi Rp5.210.377.

Kabupaten Serang

Naik 6,614 persen menjadi Rp5.178.521,19.

Kota Serang

Naik 5,614 persen menjadi Rp4.665.927,94.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Tangerang Cetak Rekor, Pemkot Raup Rp587 Miliar

Kabupaten Pandeglang

Naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078,06.

Kota Cilegon

Naik 6,674 persen menjadi Rp5.469.922,59.

Kabupaten Lebak

Naik 4,974 persen menjadi Rp3.330.010,62.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini