Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Selama Sepekan

Adi Subchan - 22 December 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)

Daftar lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang selama sepekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang selama sepekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di wilayah Kota Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Kota Tangerang selama sepekan:

1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru pukul 08.00-13.00 WIB.

2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci pukul 08.00-13.00 WIB.

3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera pukul 08.00-13.00 WIB.

4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake pukul 08.00-13.00 WIB.

5. Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB.

6. Sabtu: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi pukul 08.00-13.00 WIB.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling di Tangsel Selama Sepekan

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  Cuaca Banten Hari Ini, BMKG: Diprediksi Seluruh Wilayah Hujan

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini