sumber foto:pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id
Kasus Pagar Laut Tangerang: Bareskrim Bilang Tak Ada Kerugian Negara, Tapi Nelayan yang Merana
TANGERANG – Kasus Pagar Laut Tangerang kembali mencuat. Setelah beberapa waktu tenggelam dari pemberitaan, Bareskrim Polri akhirnya buka suara. Dalam konferensi pers Kamis (10/4/2025), mereka menyatakan belum ditemukan kerugian negara secara langsung dalam kasus ini. Tapi tunggu dulu, bukan berarti tak ada korban—para nelayan lokal lah yang paling merasakan dampaknya.
“Kerugian yang ditemukan penyidik saat ini adalah kerugian yang dirasakan para nelayan, karena tidak bisa melaut akibat pemagaran itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Kronologi Singkat: Pagar Panjang, Surat Palsu
Kasus ini bermula dari temuan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Diduga, pagar itu dipasang tanpa izin sah, bahkan menggunakan surat palsu untuk melegitimasi aktivitas tersebut.
Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan sempat turun langsung membongkar pagar tersebut, yang dianggap menghalangi akses melaut dan merusak ekosistem pesisir.
Jaksa Agung & BPK Ikut Campur
Awalnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus ke Bareskrim dengan alasan belum lengkap. Ada dugaan kerugian perekonomian negara yang belum diurai tuntas.
“Kami diskusikan dengan BPK soal potensi kerugian negara, tapi sejauh ini belum bisa dijelaskan secara pasti letaknya di mana,” kata Djuhandhani.
Namun, Kejagung sendiri menilai seharusnya kasus ini bukan cuma soal pemalsuan surat, tapi juga perlu ditarik ke ranah korupsi, mengingat ada dugaan gratifikasi terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk kepala desa (Kades) Kohod.
Ada Dugaan Suap, Ada Sertifikat Laut
Kejaksaan menemukan indikasi kuat bahwa surat-surat yang digunakan untuk memasang pagar laut itu berkaitan dengan proyek besar seperti PIK 2 Tropical Coastland. Bahkan, disebut ada modus “sertifikat darat dipindah ke laut” lewat program PTSL, lalu dijual atau disewakan untuk keuntungan pribadi.
“Kami sedang selidiki dugaan gratifikasi dalam rangkaian proyek ini. Sudah turun surat perintah penyidikan,” lanjut Djuhandhani.
Nelayan Minta Keadilan, Warga Kehilangan Akses
Di tengah ribetnya kasus ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat pesisir, terutama nelayan di Desa Kohod dan sekitarnya. Selama bertahun-tahun mereka bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Tapi kehadiran pagar laut membuat akses mereka tertutup, seperti diusir dari tanah sendiri.
Netizen: Pagar Laut Itu Simbol Ketimpangan
Kasus Pagar Laut Tangerang ramai di media sosial karena dianggap simbol ketimpangan antara rakyat kecil dan kepentingan elite pemodal. Banyak netizen mempertanyakan mengapa bisa ada pagar laut yang menutup akses publik, dan bagaimana bisa laut—yang seharusnya milik bersama dijadikan milik pribadi dengan surat bodong.
Suara untuk nelayan tidak boleh dibungkam!
Ikuti terus perkembangan kasus Pagar Laut Tangerang.
Follow @AktualTangerang untuk berita terbaru dari pesisir hingga kota.
Sumber:
- Kompas.com – “Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang”, 10 April 2025











Leave a Reply