Hambali, Otak Bom Bali bakal Diadili di Amerika Serikat

Adi Subchan - 10 October 2025

Otak peristiwa bom Bali, Hambali alias Encp Nurjaman, dikabarkan akan diadili di Amerika Sertikat. (Foto: ABC Indonesia)
Otak peristiwa bom Bali, Hambali alias Encp Nurjaman, dikabarkan akan diadili di Amerika Sertikat. (Foto: ABC Indonesia)

Yusril Ihza Mahendra sebut Hambali akan disidang di AS pada November 2025. Status kewarganegaraan Hambali masih belum jelas.

Aktual Tangerang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terbaru terkait Hambali.

Encep Nurjaman alias Hambali adalah tersangka terorisme yang masih ditahan di Penjara Guantanamo, Amerika Serikat.

Menurut Yusril, informasi terakhir menyebut Hambali akan mulai diadili oleh pengadilan militer AS pada November 2025.

“Hambali belum ada kabar baru. Terakhir kami dengar, pengadilan militer AS akan mulai November,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Yusril mengaku memperoleh informasi tersebut setelah bertemu Duta Besar Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Namun, tidak banyak informasi yang bisa dikonfirmasi oleh pihak Kedubes AS dalam pertemuan itu.

“Saya singgung soal Hambali, tapi Dubes bilang belum banyak informasi. Hanya dengar kabarnya November,” jelas Yusril.

Baca Juga :  Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Status Kewarganegaraan Hambali

Pemerintah Indonesia belum memastikan apakah Hambali masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kata Yusril, belum ada kejelasan karena selama ditahan 20 tahun, Hambali tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah.

“Selama lebih 20 tahun di Guantanamo, hampir tidak ada komunikasi dengan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Meski Hambali memiliki pengacara di Jakarta, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihaknya.

Pemerintah juga kesulitan memastikan identitas kewarganegaraan karena Hambali ditangkap dengan paspor asing.

“Saat ditangkap di Thailand, dia pegang paspor Spanyol dan Thailand. Tidak ada paspor Indonesia,” ungkap Yusril.

Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia, warga yang memegang paspor asing bisa kehilangan status WNI secara otomatis.

“Jika memegang paspor negara lain, status WNI-nya gugur secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Teror Bom di Sekolah Internasional, Pelaku Gunakan Nomor Nigeria

Pemerintah RI Tunggu Putusan Pengadilan AS

Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia menunggu keputusan pengadilan militer AS untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Kalau memang dia bukan WNI, pemerintah akan mempertimbangkan apakah ada manfaat memulangkannya ke Indonesia,” katanya.

Proses hukum di Amerika Serikat akan menentukan arah kebijakan Indonesia terhadap Hambali ke depan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini