23 Mata Elang Diamankan Polresta Tangerang, bikin Resah Warga

Adi Subchan - 12 September 2025

Viral di media sosial, sekelompok yang diduga berprofesi sebagai debt collector berusaha merampas motor warga di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Viral di media sosial, sekelompok yang diduga berprofesi sebagai debt collector berusaha merampas motor warga di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Tangkapan layar Instagram)

Polresta Tangerang mengamankan 23 debt collector yang terlibat dalam aksi kekerasan saat penagihan utang di jalan. Kapolres tegaskan eksekusi kendaraan wajib ikuti prosedur hukum sesuai Putusan MK.

Aktual Tangerang – Polresta Tangerang mengamankan 23 pria yang diduga bekerja sebagai debt collector, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “mata elang”, dalam razia yang digelar pada Kamis (11/9). Razia ini menyusul laporan adanya aksi kekerasan dalam proses penagihan utang di jalan raya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait aksi pencegatan dan dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok orang di Jalan Raya Serang.

“Pada dasarnya kami konsisten menindak segala bentuk kekerasan, baik oleh individu maupun kelompok. Termasuk tindakan premanisme dan persekusi yang berkedok debt collector,” ujar Indra dalam keterangannya.

Usai video aksi kekerasan itu viral di media sosial, Polresta Tangerang langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik. Hasilnya, 23 pria diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Indra menegaskan, penagihan utang tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang di jalan. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan debitur telah wanprestasi, dan objek jaminan fidusia tidak boleh dieksekusi tanpa kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.

Baca juga:

“Eksekusi atas jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika sudah ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Jika tidak, maka eksekusi harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh petugas dari perusahaan pembiayaan, atau pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi dan memiliki surat tugas, sertifikat profesi, serta identitas jelas.

Baca Juga :  Anda Harus Tahu! Ini Gejala Terpapar Hantavirus

“Setiap bentuk penarikan paksa atau tanpa prosedur bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Mulai dari perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) hingga pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP),” tegasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini