Selain menekankan pentingnya prosedur hukum bagi para penagih utang, Kapolres juga mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apa pun atas nama penagihan utang. Jika masih ada perampasan atau intimidasi di jalan, kami akan bertindak tegas,” pungkas Indra.
Viral Video Terduga Debt Collector Rampas Motor Warga
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi sekelompok pria yang diduga debt collector mencoba merampas sepeda motor milik warga di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rekaman yang beredar di media social, empat orang berboncengan dua motor menghentikan pengendara pria dan wanita secara paksa. Mereka berdalih ingin menanyakan soal tunggakan kredit kendaraan.
Korban sempat menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya sudah lunas. Namun, para pelaku tetap memaksa untuk memeriksa kendaraan tersebut.
“Sudah lunas, ini sudah lunas. Mau apa?” ujar penumpang wanita dalam video.
Salah satu pria yang mengaku sebagai debt collector menuduh korban menggunakan pelat nomor yang sama dengan motor berstatus menunggak.
Situasi memanas ketika para pelaku berusaha merebut ponsel korban yang digunakan untuk merekam kejadian. Sang penumpang wanita pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
“Pak, tolong pak! Ini ada maling!” teriaknya.
Namun, salah satu pelaku justru membentak korban. “Diam saja kamu, apa sih ini kamu,” ucapnya.









Leave a Reply