3 Pelaku Kriminal di Depan Alun-Alun Pamulang Ditangkap Polisi

Adi Subchan - 08 September 2026

Polisi menangkap tiga pelaku curas di depan Alun-Alun Pamulang. Korban dikeroyok dan dibacok menggunakan arit sebelum ponselnya dirampas. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polisi menangkap tiga pelaku curas di depan Alun-Alun Pamulang. Korban dikeroyok dan dibacok menggunakan arit sebelum ponselnya dirampas. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polisi menangkap tiga pelaku curas di depan Alun-Alun Pamulang. Korban dikeroyok dan dibacok menggunakan arit sebelum ponselnya dirampas.

Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pamulang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Alun-Alun Pamulang.

Polisi menangkap tiga pelaku yang mengeroyok korban dan merampas telepon seluler miliknya.

Ketiga pelaku tersebut yakni M (28), PT (21), dan MAH (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, ketiga pelaku telah diamankan polisi.

“Para pelaku mengeroyok korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian wajah dan luka serius pada jari kelingking.

Luka pada jari korban terjadi setelah korban menangkis bacokan salah satu pelaku.

Setelah menganiaya korban, pelaku mengambil telepon seluler milik korban dan melarikan diri.

Baca Juga :  Ini Logo Resmi HUT Kota Tangerang ke-33

Berawal dari Teguran Pengendara Lawan Arah

Galuh menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas seorang diri di Jalan Siliwangi, depan Alun-Alun Pamulang, Kecamatan Pamulang.

Saat itu, korban berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi empat orang. Sepeda motor pelaku melaju melawan arah saat berpapasan dengan korban.

Korban kemudian menegur pengendara sepeda motor tersebut. Namun, teguran itu justru dibalas pelaku M dengan perkataan,

“Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?”. “Korban kemudian berbalik arah dan mendatangi para pelaku,” tambahnya.

Pelaku lainnya, PT dan MAH kemudian turun dari sepeda motor, kemudian menghampiri korban. Keduanya mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.

Tidak lama kemudian, M turut turun dari sepeda motor tersebut. Ia kemudian mengeluarkan sebilah arit yang disimpan di balik bajunya.

Ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan sasaran bagian kepala.

“Korban menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari kelingking tangan kanannya mengalami luka,” jelasnya.

Korban kemudian terjatuh setelah kejadian tersebut. Telepon seluler milik korban juga terlepas saat korban terjatuh.

M kemudian mengambil dan menguasai telepon seluler tersebut. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Polisi Lacak Ponsel Korban

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak telepon seluler korban. Saat itu, telepon seluler korban masih dalam kondisi menyala.

Hasil pelacakan menunjukkan telepon seluler tersebut berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Gang Bacang. Polisi menemukan telepon seluler korban di depan rumah M. Namun, Muzakar tidak berada di rumah.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan PT. Petugas juga menyita satu bilah arit yang disimpan di balik pakaian pelaku.

Polisi kemudian mencari M untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya. M akhirnya berhasil diamankan saat berada di jalan menuju rumahnya.

Petugas juga menemukan satu bilah arit yang sebelumnya dibuang M.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhamad mengakui bahwa arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk membacok korban,” ungkapnya.

Polisi kemudian kembali mencari MAH di kawasan Gang Bacang. Ia akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah arit dan satu unit sepeda motor.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna cokelat milik korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, ketiga pelaku telah diamankan. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pamulang.

“Mereka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 KUH Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini