Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

admin - 19 June 2025

52429pemkot-tangerang-terbitkan-surat-edaran-pengendalian-pencemaran-udara-524291

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara, Ini Imbauannya

TANGERANG – Dalam upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen serius Pemkot Tangerang terhadap penanggulangan polusi udara yang semakin meningkat akibat aktivitas transportasi, industri, dan faktor cuaca ekstrem.

Masyarakat dan Pelaku Usaha Diimbau Aktif

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah untuk terlibat langsung dalam upaya kolektif menjaga udara bersih dan sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi perlu kolaborasi semua pihak.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Mari bersama kita kurangi penggunaan kendaraan pribadi dan lakukan uji emisi secara berkala,” tegasnya.


Isi Penting Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Tangerang:

  1. Larangan membakar sampah secara terbuka

  2. Pemilahan dan pengolahan sampah mandiri di rumah tangga dan lingkungan

  3. Pengawasan bersama terhadap praktik pembakaran sampah liar

  4. Industri diminta melakukan pengendalian emisi, terutama pengguna bahan bakar fosil

  5. Warga diminta merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara rutin

  6. Pemanfaatan transportasi umum seperti Bus Sekolah Gratis, Bus Tayo, dan Si Benteng

  7. Melakukan penghijauan lingkungan dengan tanaman penyerap polutan
    (Contoh: pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia, dll)


Komitmen Kota Tangerang untuk Udara Bersih

Kebijakan ini mendukung program nasional pengurangan emisi dan menjadi bagian penting dari target pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi imbauan formal, tetapi menjadi panduan nyata bagi masyarakat dalam menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan layak huni.

Baca Juga :  Daftar Daerah di Tangerang Raya yang Rawan Banjir

Sumber: tangerangkota.go.id

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini