Pemkot Tangerang Bayari BPJS 22.865 Pekerja Rentan

Adi Subchan - 04 November 2026

Pemkot Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 22.865 pekerja rentan sepanjang 2026 melalui anggaran APBD sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Pemkot Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 22.865 pekerja rentan sepanjang 2026 melalui anggaran APBD sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang mendapat perlindungan sosial. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung pemerintah daerah. Program ini menyasar pekerja sektor informal berpenghasilan tidak tetap.

Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran melalui APBD. Besaran iuran mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan. Program tersebut berjalan sepanjang 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan pentingnya perlindungan tersebut. Menurutnya, pekerja informal menghadapi berbagai risiko pekerjaan. Mereka juga kerap tidak memiliki jaminan sosial memadai.

”Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tidak stabil dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko saat bekerja. Kelompok ini antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil,” papar Acep, Rabu (4/11/26).

Melalui program tersebut, pemerintah menanggung iuran 22.865 peserta. Anggaran pembiayaan bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Baca Juga :  TPA Cipeucang Solusi Transisi Atasi Masalah Sampah di Tangsel

Peserta mendapatkan dua jenis perlindungan jaminan sosial. Keduanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Peserta program memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelas Acep.

JKK melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan diberikan apabila peserta meninggal dunia. Pemberian santunan mengikuti ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Tangerang juga mendorong keterlibatan dunia usaha. Perusahaan diajak memperluas perlindungan melalui program tanggung jawab sosial. Program tersebut dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Perusahaan didorong mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut diharapkan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Tangerang terus mendorong perlindungan bagi pekerja informal. Pemerintah juga mengajak perusahaan memperkuat kolaborasi. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

”Upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko pekerjaan serta memperkuat pembangunan yang inklusif di Kota Tangerang,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Looping Karawaci Dibangun, Bantaran Cisadane bakal Jadi Tempat Rekreasi

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini