Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo

Adi Subchan - 04 November 2026

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (FOTO: KOMPAS.com)
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (FOTO: KOMPAS.com)

Aktual Tangerang – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Keduanya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  5 Pahlawan Nasional Asal Banten dan Perannya di Masa Perjuangan

Ketiga tersangka masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasarannya mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

Penyadapan tersebut juga diduga menyasar tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Dugaan penyadapan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri. (*)

Baca Juga :  Prabowo Janjikan Peraih Medali Emas SEA Games Bonus Rp1 Miliar

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini