Polda Banten Sita 27 Kendaraan Curanmor, Pemiliknya Bisa Ambil

Adi Subchan - 23 October 2026

Polda Banten mengamankan 27 kendaraan hasil pengungkapan curanmor lintas provinsi. Pemilik bisa mengecek dan mengambil kendaraan secara gratis dengan bukti kepemilikan. (FOTO: Tribun Banten)
Polda Banten mengamankan 27 kendaraan hasil pengungkapan curanmor lintas provinsi. Pemilik bisa mengecek dan mengambil kendaraan secara gratis dengan bukti kepemilikan. (FOTO: Tribun Banten)

Aktual Tangerang – Polda Banten menyiapkan 27 kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi untuk dikembalikan kepada pemilik aslinya secara gratis.

Barang bukti tersebut terdiri atas 23 sepeda motor dan empat mobil pikap bak terbuka (losbak). Polisi menyita kendaraan itu dari tujuh tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok perkara.

Pengumuman pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026). Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi Polda Banten untuk melakukan pengecekan kepemilikan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38). Mereka diduga terlibat dalam penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian mobil losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, menjelaskan jaringan tersebut beroperasi lintas provinsi. Wilayah yang terkait dengan perkara ini meliputi Banten, Jawa Barat, dan Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, sepeda motor hasil kejahatan diduga dijual seharga Rp3 juta hingga Rp7 juta. Sementara itu, mobil pikap losbak dijual sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Dukung Proyek Pengelolaan Sampah Regional Konsep 109

Modus Curanmor Gunakan Aplikasi Kencan

Salah satu modus yang diungkap polisi adalah penggunaan aplikasi kencan OMI untuk mencari korban. Pelaku diduga berkomunikasi dengan calon korban melalui aplikasi tersebut, kemudian mengajak mereka bertemu.

Fauzan mengatakan, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor korban setelah meminta izin meminjam kendaraan.

“Saat bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon, pelaku diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan itu justru dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh keuntungan,” kata Fauzan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni HD, MT, MR, dan AM. HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.

Selain modus aplikasi kencan, polisi mengungkap pencurian kendaraan roda empat jenis losbak dan pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

Dalam perkara pencurian losbak, tersangka RL diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah mengungkap 11 kendaraan. Dalam pengembangan lanjutan, polisi kembali menemukan empat kendaraan losbak,” ucap Fauzan.

Sementara itu, AG dan J diduga mencuri sepeda motor pada malam hingga dini hari. Modusnya diduga dengan mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir.

Baca Juga :  Kilang Pertamina di Dumai Meledak, Warga Berhamburan

Fauzan menjelaskan, penyidik melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Lampung. Namun, kendaraan yang dicari ternyata telah dipindahkan ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Untuk pengungkapan ini dilakukan penyelidikan dan pengejaran. Jadi, ada beberapa yang kita kejar ke Lampung, namun ternyata mobilnya sudah dilempar di wilayah Karawang. Jadi, pelakunya di sana di Lampung dan kendaraan dilempar di Karawang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut juga terbantu oleh laporan dan informasi masyarakat.

Bisa Ambila Kendaraan Gratis

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

“Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil kita amankan. Saat ini semuanya sudah berada di Rutan Polda Banten,” katanya.

Maruli mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar mendatangi Polda Banten untuk mencocokkan barang bukti.

Pemilik kendaraan diminta membawa dokumen sebagai bukti kepemilikan. Petugas akan mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

“Apabila cocok dan sesuai dengan bukti kepemilikan, kendaraan akan kami serahkan secara gratis kepada masyarakat,” ujar Maruli.

Daftar 27 Kendaraan yang Diamankan Polda Banten

Berikut daftar kendaraan yang diumumkan polisi sebagai barang bukti dan dapat diperiksa oleh masyarakat yang merasa kehilangan.

  1. Honda Beat hitam 2018, nomor polisi A-6544-JN. Kendaraan diduga menggunakan pelat nomor palsu
  2. Honda PCX hitam 2025, nomor polisi A-4843-MI
  3. Yamaha Aerox hitam 2025, nomor polisi A-6049-IP
  4. Honda Vario hitam 2025, nomor polisi A-4196-UV
  5. Honda Vario hitam tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan mesin perlu dicocokkan dengan dokumen penyitaan
  6. Honda Beat Street putih, nomor polisi A-4181-SR
  7. Honda Beat biru, nomor rangka MH1JF5121BK462553 dan nomor mesin JF51E2473405
  8. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam dengan besi biru. Nomor rangka dan mesin dilaporkan telah dihapus
  9. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam dengan besi kuning. Nomor rangka dan mesin dilaporkan telah dihapus
  10. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam tanpa besi. Nomor rangka dan mesin dilaporkan telah dihapus
  11. Honda Scoopy merah, nomor rangka MH1JM3120KK656663 dan nomor mesin JM31E2651687
  12. Honda Beat CBS Sporty merah-hitam 2026, nomor polisi A-4695-NM, nomor rangka MH1JME122TK293652 dan nomor mesin JME1E2292094
  13. Honda Beat hitam 2024, nomor polisi A-3544-NO, nomor rangka MH1JMG113RK161866 dan nomor mesin JMG1E1161955
  14. Kawasaki KLX hijau, nomor rangka MH4LX150FJJP75271 dan nomor mesin LX150CEWD0032
  15. Honda Beat merah-putih, nomor rangka MH1JM2126KK280934 dan nomor mesin JM21E2260567
  16. Honda Beat hitam, nomor rangka MH1JM9131PK301374 dan nomor mesin JM91E3296745
  17. Honda Scoopy hitam-perak, nomor rangka MH1JM3119HK466604 dan nomor mesin JM31E1472310
  18. Honda Beat Pop biru, nomor rangka MH1JFT115FK018318 dan nomor mesin JFT1E1018344
  19. Honda PCX hitam, nomor rangka MH1KFE110TK580249
  20. Honda Supra, nomor rangka dan mesin dilaporkan tidak diketahui atau telah dihapus
  21. Kawasaki KLX hitam-biru, nomor rangka MH4LX150FNJPC1954 dan nomor mesin LX150CEWT6006
  22. Honda Beat merah-putih, nomor rangka MH1JM1111HK444889 dan nomor mesin JM11E1430791
  23. Honda Scoopy cokelat-krem, nomor rangka MH1JM0317RK784881 dan nomor mesin JM03E1784777
  24. Honda Beat perak tanpa pelat nomor, nomor rangka MH1JMF119SK229992 dan nomor mesin JMF1E1229696
  25. Honda Scoopy cokelat-abu-abu, juga disebut hitam-perak dalam data awal. Nomor rangka MH1JM0310PK142421 dan nomor mesin JM03E1142441
  26. Honda Beat putih-hitam, nomor rangka MH1JME116SK313701 dan nomor mesin JME1E1313029
  27. Honda Vario hitam, nomor rangka MH1JMD126SK026202 dan nomor mesin JMD1E2025714

Masyarakat yang hendak mengklaim kendaraan disarankan membawa dokumen kepemilikan asli agar petugas dapat melakukan pencocokan data. Penyerahan dilakukan secara gratis apabila identitas kendaraan sesuai dengan bukti kepemilikan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini